Bagaimana Hukum Bertato?
BAGAIMANA HUKUM BERTATO?
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Ustadz, nama saya Iwan, Tulungagung. Saya mau bertanya tentang tato. Ada seorang Muslim yang bertato mulai kaki, tangan sampai ke leher Adakah dasar yang mendasari hukum boleh atau tidak boleh seorang Muslim bertato? Jazâkumullâh khairan
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Semoga Allâh membimbing dan menambah semangat Anda untuk terus mempelajari ilmu agama Islam ini.
Tato pada masa lalu dikenal sebagai wasym). Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wasym dan melaknat pelakunya sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ
Dari Abu Juhaifah beliau berkata, ” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa). [HR. Al-Bukhâri, no. 5347]
Wasym adalah menusukkan jarum atau sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah, lalu mengisinya dengan celak atau sejenisnya sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit.[1]
Wasym adalah salah satu larangan agama, bahkan merupakan dosa besar, karena pelakunya dilaknat. Laknat artinya doa agar dijauhkan dari rahmat Allâh Azza wa Jalla. Para Ulama menjelaskan bahwa wasym mengandung unsur merubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla .
Wasym seperti ini yang dikenal pada zaman kita sebagai tato permanen. Jika yang dimaksud oleh penanya adalah tato seperti ini, hukumnya jelas; karena tato permanen adalah wasym.
Adapun tato temporer (non permanen) seperti henna, bodypainting, stiker, airbrush, tidak termasuk wasym. Dimana itu hanya sebatas menghias diri yang dibolehkan dalam agama, selama tidak mengandung unsur pengharam, seperti lukisan makhluk bernyawa, menampakkan aurat, tasayabbuh dan sebagainya.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat: Syarah Shahîh Muslim, an-Nawawi 14/106.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5645-bagaimana-hukum-bertato.html